Tabanan Bali, Januari 2020- Bagi anda warga Kabupaten Tabanan dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polres Tabanan. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
- Hari Sabtu, 04 Januari 2020, pukul 18.00 Wita di Pasar Senggol Tabanan.
- Hari Minggu, 5 Januari 2020, pukul 13.00 Wita di Pos Tanah Lot.
- Hari Rabu, 8 Januari 2020, pukul 08.00 wita di depan Polsek Selbar.
- Hari Sabtu, 11 Januari 2020, pukul 18.00 Wita di Pasar Senggol Tabanan.
- Hari Minggu, 12 Januari 2020, pukul 13.00 Wita di Pos Tanah Lot.
- Hari Rabu, 15 Januari 2020, pukul 08.00 wita di Polsek Selemadeg.
- Hari Sabtu, 18 Januari 2020, pukul 18.00 Wita di Pasar Senggol Tabanan.
- Hari Minggu, 19 Januari 2020, pukul 13.00 Wita di Pos Tanah Lot.
- Hari Rabu, 22 Januari 2020, pukul 08.00 wita di Radio Global FM.
- Hari Minggu, 26 Januari 2020, pukul 13.00 Wita di Pos Tanah Lot.
- Hari Rabu, 29 Januari 2020, pukul 08.00 wita di Terminal Kediri.
- Selain hari dan tanggal tersebut, pelayanan sim keliling Polres Tabanan tidak beroperasi atau libur.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C diluar Surat Keterangan Kesehatan Dokter, Psikologi dan asuransi.
Ingat, SIM terlambat satu hari tidak dapat lagi diperpanjang. Jadi jangan sampai terlambat ya.. Bisa dua minggu sebelum masa berlaku habis untuk perpanjangan SIM-nya.
Ingat, SIM terlambat satu hari tidak dapat lagi diperpanjang. Jadi jangan sampai terlambat ya.. Bisa dua minggu sebelum masa berlaku habis untuk perpanjangan SIM-nya.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Tabanan Bali bulan Januari 2020 dikutip dari akun media sosial resmi Polres Tabanan, semoga bermanfaat untuk segenap warga yang membutuhkan.
Sumber: https://www.instagram.com/polres_tabanan
Sumber: https://www.instagram.com/polres_tabanan