Jadwal SIM Keliling Samarinda Oktober 2019 | Tanggal 14-19

Samarinda, Oktober 2019- Bagi anda warga Kota Samarinda yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polresta pada hari kerja. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian untuk memudahkan pelayanan masyarakat.

Berikut lokasi pelayanan SIM keliling di Kota Samarinda yang dioperasikan oleh Polresta Samarinda tanggal 14-19 Oktober 2019:
  • Hari Senin, tanggal 14 Oktober 2019, pelayanan SIM Keliling di POLNES Jalan Cipto Mangun Kusumo.
  • Hari Selasa, tanggal 15 Oktober 2019, pelayanan SIM Keliling di Universitas Mulawarman Jalan Kuaro Gn Kelua.
  • Hari Rabu, tanggal 16 Oktober 2019, pelayanan SIM Keliling Mobil di Universitas Mulawarman Jalan Kuaro Gn Kelua.
  • Hari Kamis, tanggal 17 Oktober 2019, pelayanan SIM Keliling Mobil di Universitas Widyagama Jalan Wahid Hasyim 2.
  • Hari Jumat, tanggal 18 Oktober 2019, pelayanan SIM Keliling Mobil di STAIN Jalan H. A. M Rifaddin.
  • Hari Sabtu, tanggal 19 Oktober 2019, pelayanan SIM Keliling Mobil di POLNES Jalan Cipto Mangun Kusumo.
  • Hari MINGGU atau HARI LIBUR Nasional TIDAK BEROPERASI

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Sesuai Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009) Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan. Ketentuan sanksi bagi pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281 "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, akan dipidana dengan pidana kurungan empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta."

Demikian informasi terkait jadwal pelayanan SIM Keliling di Kota Samarinda selama minggu ini mulai 14 Oktober 2019. Semoga dengan saling menginformasikan jadwal akan membuat kita mempermudah orang lain.

Sumber: https://www.instagram.com/polrestasamarinda/