Polres Lubuklinggau Sumsel, Agustus 2019- Bagi anda warga Kabupaten Lubuklinggau yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM keliling Polres Lubuklinggau selama bulan Agustus 2019 adalah sebagai berikut :
Jadwal tersebut merupakan jadwal resmi Polres Lubuklinggau yang dipublikasikan oleh akun Satlantas @polantas_linggau/
- Hari Senin, pukul 08.00 Wib sampai selesai, di Simpang RCA /Lintas.
- Hari Selasa, pukul 08.00 Wib sampai selesai, di Simpang RCA /Lintas.
- Hari Rabu, pukul 08.00 Wib sampai selesai, di Simpang Periuk.
- Hari Kamis, pukul 08.00 Wib sampai selesai, di Simpang RCA /Lintas.
- Hari Jumat, pukul 08.00 Wib sampai selesai, di Masjid Agung As-Salam.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polres Lubuklinggau Sumatera Selatan terbaru selama bulan Agustus 2019, semoga bermanfaat bagi segenap warga masyarakat yang membutuhkan informasi ini.
Sumber: https://www.instagram.com/polantas_linggau/