Badung Bali, Juli 2019- Bagi anda warga Kabupaten Badung Bali yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Satpas SIM Polres Badung. Anda juga bisa melakukan perpanjangan di lokasi SIM Keliling yang ada sesuai jadwal yang ditentukan.
Berikut beberapa lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Badung Bali terbaru selama bulan Juli 2019:
Tanggal 1 - 5 Juli 2019, di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung (Kantor Puspem Badung).
Tanggal 6 Juli 2019, di Jembatan Bangkung Desa Pelaga, Kec Petang.
Tanggal 8 - 12 Juli 2019, di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung (Kantor Puspem Badung).
Tanggal 13 Juli 2019, di Jembatan Bangkung Desa Pelaga, Kec Petang.
Tanggal 15 - 19 Juli 2019, di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung (Kantor Puspem Badung).
Tanggal 20 Juli 2019, di Jembatan Bangkung Desa Pelaga, Kec Petang.
Tanggal 29-31 Juli 2019, di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Badung (Kantor Puspem Badung).
Untuk waktu pelayanan sim keliling akan dilayani mulai pukul 08.00 Wita sampai selesai (atau 13.00 Wita).
Berikut beberapa lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Badung Bali terbaru selama bulan Juli 2019:
Persyaratan sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 di antaranya Fotocopy KTP, Fotocopy SIM, surat keterangan kesehatan jasmani dan rohani.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Badung Bali selama bulan bulan Juli 2019, semoga bermanfaat.
Sumber: https://www.instagram.com/satlantas_resbadung/
Sumber: https://www.instagram.com/satlantas_resbadung/