Jadwal SIM Keliling Tegal Januari 2019

Tegal, Januari 2019- Bagi anda warga Kabupaten Tegal Jateng dan sekitarnya yang hendak melakukan perpanjangan SIM. Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM anda di kantor Satpas SIM Polres Tegal. Selain itu, anda juga bisa melakukan perpanjangan di pelayanan SIM Keliling yang disediakan Unit SIM Satlantas Polres Tegal.

Berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Tegal selama bulan Januari 2019:
1. Hari Sabtu, 5 Januari 2019, di Mapolsek Warureja.
2. Hari Rabu, 9 Januari 2019, di Mapolsek Kramat.
3. Hari Sabtu, 12 Januari 2019, di Mapolsek Jatinegara.
4. Hari Rabu, 16 Januari 2019, di Mapolsek Bojong.
5. Hari Sabtu, 19 Januari 2019, di Mapolsek Bumi Jawa.
6. Hari Rabu, 23 Januari 2019, di Mapolsek Pagerbarang.
7. Hari Sabtu, 26 Januari 2019, di Mapolsek Warureja.
8. Hari Rabu, 30 Januari 2019, di Mapolsek Kramat.

Layanan informasi telepon dan sms silakan di nomor 085879319030

Untuk diketahui dan dipahami, bahwa pelayanan SIM keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Berkas yang diperlukan di antaranya Fotocopy KTP (2 lembar), SIM lama yang asli.

Biaya perpanjangan secara umum adalah sama sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016. Yakni:
– SIM A Rp. 80.000
– SIM C Rp. 75.000
(belum termasuk asuransi dan surat keterangan kesehatan dari dokter).

SIM terlambat lebih satu hari tidak dapat diperpanjang masa berlakunya, maka proses pembuatannya seperti SIM baru. Jadi jangan sampai terlambat untuk melakukan perpanjangan SIM anda.

Demikian informasi jadwal SIM keliling Polres Tegal selama bulan Januari 2019. Semoga informasi ini dapat bemanfaat bagi warga masyarakat yang membutuhkan. Terimakasih

Sumber: https://www.instagram.com/satlantasrestegal/