Karangasem Bali, Desember 2018- Bagi anda warga Kabupaten Karangasem Bali yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Silakan anda bisa datang ke kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan terpadu "Tedun Banjar" dari Polres Karangasem.
Dan berikut ini adalah informasi jadwal pelayanan terpadu Tedun Banjar Polres Karangasem Bali selama bulan Desember 2018:
SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dan berikut ini adalah informasi jadwal pelayanan terpadu Tedun Banjar Polres Karangasem Bali selama bulan Desember 2018:
- Selasa, 4 Desember 2018, di Pasar Pesangkan Selat.
- Jumat, 7 Desember 2018, di Pasar Bebandem.
- Selasa, 11 Desember 2018, di Lapangan Umum Sidemen.
- Jumat, 14 Desember 2018, di Polsek Rendang.
- Selasa, 18 Desember 2018, di Polsek Manggis.
- Jumat, 21 Desember 2018, di Polsek Kubu.
Waktu pelayanan dimulai pukul 14.00 Wib.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Untuk diketahui, pelayanan terpadu Tedun Banjar Polres Karangasem ini juga melayani perpanjangan STNK (pajak kendaraan tahunan) dan juga penerbitan SKCK serta pembuatan sidik jari.
Untuk diketahui, pelayanan terpadu Tedun Banjar Polres Karangasem ini juga melayani perpanjangan STNK (pajak kendaraan tahunan) dan juga penerbitan SKCK serta pembuatan sidik jari.
Demikian informasi jadwal Tedun Banjar Polres Karangasem Bali selama bulan Desember 2018, untuk pertanyaan lebih lanjut bisa hubungi nomor tertera di atas, semoga bermanfaat.