Buleleng, Januari 2019- Masuk Tahun 2019, bagi anda warga Kabupaten Buleleng Bali yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Silakan anda bisa datang ke kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM Keliling dari Polres Buleleng.
Dan berikut ini adalah informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Buleleng selama bulan Januari 2019:
Bagi yang ingin memastikan informasi pelayanan sim keliling ada nomor HP petugas di 085237021767.
SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dan berikut ini adalah informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Buleleng selama bulan Januari 2019:
- Kamis, tanggal 3 Januari 2019 di Ds Pejarakan Gerokgak.
- Jumat, tanggal 4 Januari 2019, di Desa Busungbiu Kec Busungbiu.
- Selasa, tanggal 8 Januari 2019, di Ds Tejakula Kec. Tejakula.
- Kamis, tanggal 10 Januari 2019, di Ds Banyuatis Kec. Banjar.
- Rabu, tanggal 16 Januari 2019, di Desa Tangguwisia Kec. Seririt.
- Jumat, 18 Januari 2019, di Ds Patas Kec. Gerokgak.
- Selasa, 22 Januari 2019, di Desa Tajun Kec. Kubutambahan.
- Senin, 28 Januari 2019, di Desa Wanagiri Kec. Sukasada.
- Rabu 30 Januari 2019, di Desa Sudaji Kec. Sawan.
Bagi yang ingin memastikan informasi pelayanan sim keliling ada nomor HP petugas di 085237021767.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Buleleng Bali selama bulan Januari 2019, semoga bermanfaat.