Jadwal SIM Keliling Tabanan Januari 2019

Tabanan Bali, Januari 2019- Bagi anda warga Kabupaten Tabanan dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polres Tabanan. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.

Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Tabanan Bali selama bulan Januari 2019:
  • Hari Jumat, 4 Januari 2019 di Kantor Camat Pupuan.
  • Rabu, 9 Januari 2019 di Terminal Pesiapan.
  • Jumat, 11 Januari 2019 di depan Mapolsek Penebel.
  • Rabu, 16 Januari 2019, di Terminal Kediri.
  • Jumat, 18 Januari 2019 di Pasar Baturiti.
  • Rabu, 23 Januari 2019 di Yamaha Agung Motor Marga..
  • Jumat, 25 Januari 2019 di Pasar Suraberata Selemadeg Barat.
  • Rabu, 30 Januari 2019 di Toko Alfamart Dauh Pala.
Konfirmasi Petugas Hubungi : 
081338768055
085103086252

Tambahan, untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C diluar Surat Keterangan Kesehatan Dokter, Psikologi dan asuransi.

Ingat, SIM terlambat satu hari tidak dapat lagi diperpanjang. Jadi jangan sampai terlambat ya.. Bisa dua minggu sebelum masa berlaku habis untuk perpanjangan SIM-nya.

Demikian informasi SIM Keliling Polres Tabanan Bali bulan Januari 2019, semoga bermanfaat untuk segenap warga yang membutuhkan.

Sumber: https://www.instagram.com/p/BqrVUiEFLxR/