Buleleng, Desember 2018- Bagi anda warga Kabupaten Buleleng Bali yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Silakan anda bisa datang ke kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM Keliling dari Polres Buleleng.
Dan berikut ini adalah informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Buleleng selama bulan Desember 2018:
Bagi yang ingin memastikan informasi pelayanan sim keliling ada nomor HP petugas di 085237021767.
SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Dan berikut ini adalah informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Buleleng selama bulan Desember 2018:
- Senin, tanggal 10 Desember 2018 di Ds Pucaksari Busungbiu.
- Rabu, tanggal 12 Desember 2018, di Desa Bestala Seririt.
- Jumat, tanggal 14 Desember 2018, di Desa Pengulon Gerokgak.
- Senin, tanggal 17 Desember 2018, di Ds Dencarik Banjar.
- Rabu, 19 Desember 2018 di Ds Unggahan Seririt.
- Kamis, tanggal 20 Desember 2018, di Desa Selat Banjar.
- Jumat, 28 Desember 2018 di Ds Kedis Busungbiu.
Bagi yang ingin memastikan informasi pelayanan sim keliling ada nomor HP petugas di 085237021767.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Buleleng Bali selama bulan Desember 2018, semoga bermanfaat.