Sukabumi, 8-13 Oktober 2018- Bagi anda warga Kabupaten Sukabumi yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Sukabumi sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Sukabumi tanggal 8-13 Oktober 2018 adalah sebagai berikut :
- Senin, 8 Oktober 2018, di Polsek Nagrak.
- Selasa, 9 Oktober 2018, SIM Keliling berada di depan Polsek Kalapa Nunggal.
- Rabu, 10 Oktober 2018, SIM Keliling berada di Polsek Caringin.
- Kamis, 11 Oktober 2018, SIM Keliling di Simpang Tiga Pakuwon, PT Deosan.
- Jumat, 12 Oktober 2018, SIM keliling di Kecamatan Cikembar.
- Sabtu, 13 Oktober 2018, tidak ada pelayanan (libur).
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polres Sukabumi 8-13 Oktober 2018, semoga bermanfaat untuk masyarakat yang membutuhkan.