Pemalang, Oktober 2018- Bagi anda warga Kabupaten Pemalang Jawa Tengah yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Berikut adalah ljadwal pelayanan SIM dan Samsat Keliling di wilayah Kabupaten Pemalang Jawa Tengah setiap harinya terbaru Oktober 2018:
- Hari Senin di Terminal Randudongkal.
- Hari Selasa di Polsek Comal.
- Hari Rabu di Alun-alun Pasar Moga.
- Hari Kamis di Terminal Belik.
- Hari Jumat di Kantor Kecamatan Ulujami.
- Hari Sabtu di Kantor Kecamatan Petarukan.
- Hari Minggu di CFD Alun-alun Pemalang.
Untuk diketahui bersama bahwa pelayanan Samsat Keliling ini hanya diperuntukkan bagi pembayaran pajak kendaraan tahunan. Sedangkan perpanjangan STNK lima tahunan harus dilakukan di kantor Samsat terdekat.
Layanan Samsat Keliling ini melayani pelayanan samsat online se Jawa Tengah.
Dan pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Pemalang Jawa Tengah setiap harinya terbaru bulan Oktober 2018, semoga bermanfaat.