Polres Bangli, November 2018- Bagi anda warga Kabupaten Bangli dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polres Bangli. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Bangli Bali selama bulan November 2018:
Berikut ini adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Satlantas Polres Bangli Bali selama bulan November 2018:
- Hari Rabu, tanggal 7 November 2018, sim keliling beroperasi di Polsek Susut Bangli.
- Hari Rabu, tanggal 14 November 2018 sim keliling di Polsek Kintamani Bangli.
- Hari Rabu, tanggal 21 November 2018 akan beroperasi di Polsek Tembuku Bangli.
- Hari Rabu, tanggal 28 November 2018, jadwal sim keliling Polres Bangli di Polsek Bangli.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Bangli Bali selama bulan November 2018, pertanyaan mungkin bisa disampaikan melalui nomor yang tertera pada gambar jadwal, semoga bermanfaat.
Sumber: instagram.com/ditlantas_bali
Sumber: instagram.com/ditlantas_bali