Majalengka, Oktober 2018- Bulan telah berganti dengan bulan Oktober, mari cek kembali masa berlaku SIM kita. Jika kebetulan masa berlakunya akan habis di bulan ini, maka jangan lupa segera melakukan perpanjangan SIM.
Bagi anda warga Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Bagi anda warga Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Majalengka selama bulan Oktober 2018 adalah sebagai berikut :
- Hari Senin, 1 Oktober 2018, pukul 09.00 -12.00 Wib, pelayanan SIM Keliling di simpang empat Jatiwangi.
- Hari Kamis, 4 Oktober 2018, pukul 09.00 -12.00 Wib, pelayanan SIM Keliling di Parkiran Surya Kadipaten.
- Hari Minggu, 7 Oktober 2018, pukul 07.00 - 09.00 Wib, pelayanan SIM Keliling di Car Free Day Alun-alun Kab Majalengka.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polres Majalengka selama minggu pertama bulan Oktober 2018, semoga bermanfaat.