Bangkalan, September 2018- Bagi anda warga Kabupaten Bangkalan Madura yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Bangkalan. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Bangkalan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dan berikut adalah jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Bangkalan selama September 2018 adalah sebagai berikut :
- Hari Senin, pelayanan SIM Keliling di Alun -alun Bangkalan.
- Hari Selasa, pelayanan SIM Keliling di Terminal Bancaran.
- Hari Rabu, pelayanan SIM keliling di depan Pos A. Yani.
- Hari Kamis, pelayanan SIM Keliling di Pasar Socah.
- Hari Jumat, pelayanan SIM Keliling di Masjid Agung Bangkalan.
- Hari Sabtu, tidak beroperasi.
- Hari Minggu, tidak beroperasi.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
- Foto Kopi KTP yang masih berlaku
- Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan dari dokter yang direkomendasikan
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bangkalan selama bulan September 2018, semoga bermanfaat.
Sumber: https://twitter.com/plat_m