Jadwal SIM Keliling Polres Lombok Timur | September 2018

Lotim NTB, September 2018- Bagi anda warga Kabupaten Lombok Timur yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Lotim. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Dan berikut ini informasi atau jadwal pelayanan SIM keliling Polres Lombok Timur Nusa Tenggara Barat selama bulan September 2018:
  • Sabtu | 1 September 2018 di Simpang Empat Kotaraja.
  • Selasa | 4 September 2018 di Simpang Empat Lendang Nangka.
  • Kamis | 6 September 2018 di Lapangan Umum Wanasaba.
  • Sabtu |  8 September 2018 di Polsek Terara.
  • Kamis | 13 September 2018 di Simpang Tiga Batuyang.
  • Sabtu | 15 September 2018 di Simpang Empat Pringgasela.
  • Selasa | 18 September 2018 di Lapangan Sakra.
  • Kamis | 20 September 2018 di Pasar Tanjung Kec. Labuhan Haji
  • Sabtu | 22 September 2018 di Simpang Empat Sikur.
  • Selasa | 25 September 2018 di Lapangan Umum Keruak
  • Kamis | 27 September 2018 di Lapangan Umum Masbagik.
  • Sabtu | 29 September 2018 di Pasar Aikmel.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi SIM Keliling Polres Lombok Timur terbaru selama bulan September 2018, semoga bermanfaat.