Jadwal SIM Keliling Polres Kutim | September 2018

Kutai Timur, September 2018 -Bagi anda warga Kutai Timut (Kutim) Kalimantan Timur (Kaltim) yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Sukabumi Kota sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Kutai Timur terbaru bulan September tahun 2018 setiap harinya adalah sebagai berikut :
  • Setiap hari Senin, mulai pukul 09.00 sampai 13.00 Wita di halaman STC.
  • Setiap hari Selasa - Jumat, pelayanan SIM Keliling di depan kantor Patka dimulai pukul 09.00-13.00 Wita.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
4. Pas Foto 3x4 sebanyak 4 lembar.

Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Polres Kutim Kaltim setiap harinya terbaru untuk bulan September 2018 dan selanjutnya, semoga bermanfaat.