Tulungagung Jawa Timur, 2018 -Bagi anda warga Kabupaten Tulungagung Jawa Timur yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Berikut adalah jadwal waktu dan lokasi pelayanan SIM keliling Polres Tulungagung awal bulan tanggal 1-4 Agustus 2018:
- Hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018, di GOR Lembu Peteng.
- Hari Kamis tanggal 2 Agustus 2018, di GOR Lembu Peteng.
- Hari Jumat tanggal 3 Agustus 2018, -----.
- Hari Sabtu tanggal 4 Agustus 2018, di GOR Lembu Peteng.
Waktu pelayanan sim keliling dimulai pukul 18.30 Wib sampai dengan selesai atau sekitar pukul 21.00 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling di Kabupaten Tulungagung Jatim pada awal bulan tanggal 1-4 Agustus 2018, semoga bermanfaat untuk semuanya.