Jadwal SIM Keliling Bekasi Agustus 2018

Bekasi Kota, Agustus 2018- Bagi anda warga Kota Bekasi yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Metro Kota Bekasi selama bulan Agustus 2018 adalah sebagai berikut :
  • Senin | 09.00 s/d 13.00 WIB di Mall Blue Plaza, Jl Chairul Anwar Bekasi Timur
  • Selasa | 09.00 s/d 13.00 WIB di Pos Pol Komsen
  • Rabu | 09.00 s/d 13.00 WIB di Harapan Indah Jl.Raya Harapan Indah Medan Satria
  • Kamis | 09.00 s/d 13.00 WIB di Mall Blue Plaza, Jl Chairul Anwar Bekasi Timur
  • Jum’at | 09.00 s/d 13.00 WIB di Polsek Bantar Gebang
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi SIM Keliling Polres Metro Bekasi setiap harinya selama bulan Agustus 2018, semoga bermanfaat.