Tabanan Bali, Juni 2018- Bagi anda warga Kabupaten Tabanan dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polres Tabanan. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
- Rabu 6 Juni 2018, pelayanan SIM Keliling di Toko Alfamart Mandung.
- Kamis, 7 Juni 2018, pelayanan SIM Keliling di Toko Indomart Sp. Telkom.
- Jumat, 8 Juni 2018, pelayanan SIM Keliling di Yamaha Agung Motor Kuwum Tabanan.
- Rabu, 22 Juni 2018, pelayanan SIM Keliling di Toko Minimart Sanggulan, Jalan By Pass Ir Soekarno (depan Hardys).
Tambahan, untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C diluar Surat Keterangan Kesehatan Dokter dan asuransi.
Ingat, SIM terlambat satu hari tidak dapat lagi diperpanjang. Jadi jangan sampai terlambat ya.. Bisa dua minggu sebelum masa berlaku habis untuk perpanjangan SIM-nya.
Ingat, SIM terlambat satu hari tidak dapat lagi diperpanjang. Jadi jangan sampai terlambat ya.. Bisa dua minggu sebelum masa berlaku habis untuk perpanjangan SIM-nya.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Tabanan Bali bulan Juni 2018, semoga bermanfaat untuk segenap warga yang membutuhkan.
Sumber: instagram.com/polres_tabanan
Sumber: instagram.com/polres_tabanan