Polres Bandung, Juni 2018- Bagi anda warga Kabupaten Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Bandung selama bulan Juni 2018 adalah sebagai berikut :
- ....
- Kamis 7 Juni 2018 di Baleendah,
- Jumat 8 Juni 2018 di Baleendah,
- Sabtu, 9 Juni 2018 di Alun-alun Bandung,
- Kamis 21 Juni 2018 di Baleendah,
- Jumat 22 Juni 2018 di Baleendah,
- Sabtu, 23 Juni 2018 di Pos Lantas Bojongsoang,
- Senin, 25 Mei 2018 di Majalaya,
- Selasa, 26 Juni 2018 di Cileunyi,
- Rabu, 27 Juni 2018 di Yandu Kantor Kecamatan,
- Kamis 28 Juni 2018 di Baleendah,
- Jumat 29 Juni 2018 di Baleendah,
- Sabtu, 30 Juni 2018 di Alun-alun Bandung,
Untuk waktu pelayanan hari Senin sampai dengan kamis adalah pukul 08.00 sampai dengan 11.00 Wib. Sedang untuk hari Jumat dan Sabtu mulai 08.00 sampai dengan 10.00 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bandung setiap harinya selama bulan Juni 2018, semoga bermanfaat.
Sumber: twitter.com/Polres_Bandung