Cirebon, 25-30 Juni 2018- Bagi anda warga Kota Cirebon Jawa Barat yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM anda di kantor Satpas Polres Cirebon Kota. Selain itu anda juga bisa melakukannya di lokasi SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Cirebon Kota.
Dan berikut adalah lokasi-lokasi pelayanan SIM Keliling Online Polres Cirebon Kota pada minggu terakhir bulan Juni 2018:
- Senin, 25 Juni 2018 di Lapangan Bola Kesambi Dalam
- Selasa, 26 Juni 2018 di Lapangan Kebon Pelok Argsnya
- Rabu, 27 Juni 2018 libur terkait pelaksanaan Pilkada serentak.
- Kamis, 28 Juni 2018 di Parkir Makam Gunung Jati
- Jumat, 29 Juni 2018 di Terminal Harjamukti
- Sabtu 30 Juni 2018 di Stasiun Kejaksan
Waktu pelayanan SIM Keliling dimulai pukul 09.00 sampai dengan selesai.
Mengingatkan kembali ya, dan untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES terdekat dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai dari jam.08.00 wib s/d jam 12.00 wib.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan.
PERSYARATAN PERPANJANGAN DI SIM KELILING ONLINE :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy
3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh indonesia.
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan sebelum masa berlakunya habis.
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS / POLRES terdekat dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
6. Jam Operasional pelayanan dimulai dari jam.08.00 wib s/d jam 12.00 wib.
7. Surat keterangan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan.
Demikian informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kota Cirebon Jabar akhir bulan Juni 2018, semoga bermanfaat.
(Sumber: instagram.com/tmc_cirebonkota)
(Sumber: instagram.com/tmc_cirebonkota)