Polres Mus Rawas, Mei 2018- Bagi anda warga Kabupaten Musi Rawas Sumatera Selatan yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Musi Rawas Sumsel selama bulan Mei 2018 adalah sebagai berikut :
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
- Hari Jumat, 4 Mei 2018, pukul 07.00 sampai 12.00 Wib di Jalinsum Simpang Empat Agropolitan Muara Beliti,
- Selasa, 8 Mei 2018, pukul 07.00 sampai 12.00 Wib di Jalinsum Depan Kantor Camat Muara Beliti,
- Jumat, 11 Mei 2018, pukul 07.00 sampai 12.00 Wib di Jalan Kabupaten depan SPBU F Trikoyo Kec. Tugumulyo,
- Selasa, 16 Mei 2018, pukul 07.00 sampai 12.00 Wib di Jalan Kabupaten Simpang F Trikoyo Kec. Tugumulyo,
- Jumat, 18 Mei 2018, pukul 07.00 sampai 12.00 Wib di Jalan Kabupaten Pasar B Srikaton Kec. Tugumulyo,
- Selasa, 22 Mei 2018, pukul 07.00 sampai 12.00 Wib di Jalan Kabupaten Depan Polsek Tugumulyo,
- Jumat, 25 Mei 2018, pukul 07.00 sampai 12.00 Wib di Simpang Empat Desa D Tegalrejo Kec. Tugumulyo,
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Musi Rawas Sumsel selama bulan Mei 2018, semoga bermanfaat.
Sumber: instagram.com/NTMC_Polri