Karawang, April 2018- Bagi anda warga Kabupaten Karawang Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Karawang terbaru April 2018 setiap harinya adalah sebagai berikut :
- Hari Senin, pelayanan SIM Keliling Polres Karawang di Dawuan Cikampek,
- Hari Selasa, pelayanan sim keliling Polres Karawang di Mega Mall Karawang,
- Hari Rabu, pelayanan sim keliling di Mall Cikampek,
- Hari KAmis, pelayanan sim keliling di Rengasdengklok atau Kecamatan Tegalsari,
- Hari Jumat, pelayanan sim keliling di Mega Mall Karawang,
- Hari Sabtu, pelayanan sim keliling di Mega Mall Karawang.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polres Karawang setiap harinya terbaru di bulan April tahun 2018, semoga bermanfaat.
Sumber: instagram.com/satlantas_karawang