Blora, April 2018- Bagi anda warga Kabupaten Blora Jawa Tengah dan sekitarnya yang hendak melakukan perpanjangan SIM. Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM anda di kantor Satpas SIM Polres Banyumas. Selain itu, anda juga bisa melakukan perpanjangan di pelayanan SIM Keliling yang disediakan Unit SIM Satlantas Polres Banyumas.
Berikut ini jadwal SIM Keliling yang dioperasikan oleh Unit Pelayanan SIM Satlantas Polres Blora Jawa Tengah terbaru selama bulan April 2018:
Berikut ini jadwal SIM Keliling yang dioperasikan oleh Unit Pelayanan SIM Satlantas Polres Blora Jawa Tengah terbaru selama bulan April 2018:
- Hari Selasa, 3 April 2018, pukul 08.00 di depan Kantor PLN Cepu.
- Hari Selasa, 10 April 2018, pukul 08.00 di Polsek Ngawen.
- Selasa, tanggal 17 April 2018, pelayanan SIM Keliling Polres Blora berada di Pertigaan Wulung Randublatung.
- Hari Selasa, tanggal 24 April 2018, jadwal simling Polres Blora akan beroperasi di Polsek Kunduran.
- Setiap hari Minggu, SIM Keliling Polres Blora akan melayani masyarakat di area Car Free Day (CFD) Alun-alun Blora.
Jadwal tersebut merupakan jadwal pelayanan rutin dan bersifat situasional (jika tidak ada kendala atau program lain).
Untuk diketahui dan dipahami, bahwa pelayanan SIM keliling ini hanya untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Berkas yang diperlukan di antaranya Fotocopy KTP (2 lembar), SIM lama yang asli.
Biaya perpanjangan secara umum adalah sama sesuai dengan PP nomor 60 tahun 2016. Yakni:
– SIM A Rp. 80.000
– SIM C Rp. 75.000
(belum termasuk asuransi dan surat keterangan kesehatan dari dokter).
(belum termasuk asuransi dan surat keterangan kesehatan dari dokter).
SIM terlambat lebih satu hari tidak dapat diperpanjang masa berlakunya, maka proses pembuatannya seperti SIM baru. Jadi jangan sampai terlambat untuk melakukan perpanjangan SIM anda.
Sumber: https://www.instagram.com/tmc_polres_blora/
Sumber: https://www.instagram.com/tmc_polres_blora/