Bandung, April 2018- Bagi anda warga Kabupaten Bandung yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Bandung selama bulan April 2018 adalah sebagai berikut :
Untuk waktu pelayanan hari Senin sampai dengan kamis adalah pukul 08.00 sampai dengan 11.00 Wib. Sedang untuk hari Jumat dan Sabtu mulai 08.00 sampai dengan 10.00 Wib.
- Senin, 2 April 2018 dan Selasa 3 April 2018 di Majalaya mulai 08.00 Wib.
- Rabu, 4 April 2018 di Yandu Kantor Kecamatan mulai 08.00 Wib.
- Kamis 5 April 2018 dan Jumat 6 April 2018 di Baleendah mulai 08.00 Wib.
- Sabtu 7 April 2018 di Pos Lantas Bojongsoang.
- dst seperti gambar jadwal di bawah......
Untuk waktu pelayanan hari Senin sampai dengan kamis adalah pukul 08.00 sampai dengan 11.00 Wib. Sedang untuk hari Jumat dan Sabtu mulai 08.00 sampai dengan 10.00 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bandung setiap harinya selama bulan April 2018, semoga bermanfaat.
Sumber: Polres Bandung