Gunungkidul, Maret 2018-Bagi anda warga Kabupaten Gunungkidul yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Gunungkidul selama bulan Maret 2018 adalah sebagai berikut :
- Sabtu 3 Maret 2018 di Titik Nol Wonosari.
- Sabtu 10 Maret 2018 di Titik Nol Wonosari.
- Sabtu 24 Maret 2018 di Titik Nol Wonosari.
- Sabtu 31 Maret 2018 di Titik Nol Wonosari.
Jam operasional pukul 19.00 Wib sampai selesai.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polres Gunungkidul selama bulan Maret 2018, semoga bermanfaat.
Sumber: Ditlantas Polda DIY