Indramayu, Maret 2018 -Bagi anda warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat (Jabar) yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dan berikut adalah jadwal Samsat dan SIM Keliling Polres Indramayu selama bulan Maret 2018:
- Hari Senin, SIM Keliling Polres Indramayu ada di Pasar Kecamatan Patrol.
- Hari Selasa, SIM Keliling Polres Indramayu beroperasi di depan Polsek Kandanghaur.
- Hari Rabu, SIM Keliling Polres Indramayu berada di Polsek Jatibarang.
- Hari Kamis, SIM Keliling Polres Indramayu berada di Pasar Kertasemaya.
- Hari Jumat, SIM Keliling Polres Indramayu berada di Pos Polisi/ Simpang Karangampel.
Waktu pelayanan untuk hari Senin- Kamis mulai pukul 09.00 - 12.00 Wib. Sedangkan hari Jumat waktu pelayanan dimulai 09.00 Wib sampai 11.00 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polres Indramayu Jabar setiap harinya selama bulan Maret 2018, semoga bermanfaat untuk semuanya.
Sumber: https://www.twitter.com/tmcresindramayu