Klaten, Maret 2018- Bagi anda warga Kabupaten Klaten Jawa Tengah yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dan berikut jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Klaten selama bulan Maret 2018:
- Rabu, 7 Maret 2018, pelayanan SIM Keliling Polres Klaten beroperasi di Kecamatan Karangdowo.
- Minggu, 11 Maret 2018, pelayanan SIM Keliling Polres Klaten di Car Free Day /Depan Makodim 0723 Klaten
- Selasa, 13 Maret 2018, pelayanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Bayat.
- Minggu, 18 Maret 2018, pelayanan SIM Keliling Polres Klaten di acara Car Free Day / depan Kejaksaan Negeri Klaten.
- Rabu 21 Maret 2018, pelayanan SIM Keliling di kantor Kecamatan Cawas.
- Rabu, 28 Maret 2018, pelayanan SIM Keliling di Kantor Kecamatan Prambanan.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Klaten Jateng selama bulan Maret 2018, semoga bermanfaat.
(Sumber: twitter.com/kabarklaten)