Polres Karimun, 9 Maret 2018- Bagi anda warga Kabupaten Karimun Kepulauan Riau (Kepri) yang ingin melakukan perpanjangan SIM, selain bisa dilakukan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM di pelayanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
Berikut adalah jadwal pelayanan SIM keliling Polres Karimun pada Jumat 9 Maret 2018 dalam rangka Operasi Keselamatan Seligi 2018 adalah di Pasar Meral Bukit Tembak. Waktu pelayanan mulai 08.00 sampai 14.00 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM keliling ini hanya diperuntukan bagi pelayanan perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku habis maka prosesnya akan seperti penerbitan baru dan harus dilakukan di kantor Satpas SIM Polres Karimun.
Untuk syarat yang harus disiapkan adalah dengan SIM dan KTP asli disertai fotokopiannya serta Surat Keterangan Kesehatan dari dokter.
Untuk biaya SIM keliling adalah sama dengan kota atau pun kabupaten lain sesuai dengan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP. Yakni Rp 75.000,- untuk SIM C dan Rp. 80.000,- untuk SIM A.
Demikian informasi jadwal SIM keliling Polres Karimun tanggal 9 Maret 2018. Semoga bermanfaat.
Sumber: Satlantas Polres Karimun
Sumber: Satlantas Polres Karimun