Jadwal SIM Keliling Serang 2018

Serang Banten, 2018 -Bagi anda warga di sekitar Kabupaten Serang Banten yang ingin melakukan perpanjangan SIM A maupun SIM C, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Berikut adalah jadwal pelayanan SIM keliling Satlantas Polres Serang Banten setiap harinya selama tahun 2018 :

  • Hari Senin, pelayanan SIM Keliling berada di Pasar Ciruas, pukul 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Hari Selasa, pelayanan SIM Keliling berada di Pasar Petir pukul 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Hari Rabu, pelayanan SIM Keliling berada di RM Gumarang Kragilan, pukul 08.00 sampai 12.00 Wib.
  • Hari Kamis, pelayanan Sim keliling di Pasar Ciruas mulai pukul 16.00 sampai 18.00 Wib.
  • Hari Jumat, pelayanan SIM Keliling di Pasar Ciruas, pukul 16.00 sampai 18.00 Wib.
  • Hari Sabtu,  pelayanan Sim keliling di Pasar Ciruas, mulai pukul pukul 16.00 sampai 20.00 Wib.
  • Hari Minggu, pelayanan SIM Keliling di Pasar Ciruas, mulai pukul 06.00 sampai 09.00 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Biaya tersebut belum termasuk asuransi atau surat keterangan kesehatan dari dokter ya,,

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi SIM Keliling Polres Serang setiap harinya selama tahun 2018, semoga bermanfaat.

Sumber: instagram.com/satlantasresserangkab