Jadwal SIM Keliling Denpasar Februari 2018

Denpasar, Februari 2018- Bagi anda warga Kota Denpasar dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar Bali. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.

Berikut adalah layanan SIM Keliling Satlantas Polresta Denpasar selama bulan Februari 2018:
  • Hari Jumat, 2 Februari 2018 di Desa Wisata Kerta Langgu Dentim.
  • Hari Selasa, 6 Februari 2018 di Pantai Matahari Terbit Sanur Densel.
  • Hari Jumat, 9 Februari 2018 di Sentral Parkir Kuta Badung.
  • Mulai tanggal 12 sampai 28 Februari 2018, setiap hari Senin sampai dengan Jumat di Mall Pelayanan Publik Lumintang.

Seperti biasa, waktu pelayanan akan dimulai 09.00 sampai dengan selesai. Jika mengalami kendala teknis, jadwal bisa berubah sewaktu-waktu. Konsultasi bisa melalui CP HP petugas SIM Aiptu I Nyoman Sursa 08123922556.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling Polresta Denpasar Bali bulan Februari 2018, semoga bermanfaat bagi yang membutuhkan.

Sumber: instagram.com/ditlantas_bali