Jadwal SIM Keliling Karangasem Februari 2018

Karangasem Bali, Februari 2018- Bagi anda warga Kabupaten Karangasem Bali yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Silakan anda bisa datang ke kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM Keliling dari Polres Karangasem.

Dan berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Karangasem selama bulan Februari 2018:
  • Hari Kamis, tanggal 8 Februari 2018, pukul 7.00 sampai 13.00 Wita, pelayanan SIM Keliling di Kantor Camat Selat.
  • Hari Kamis, tanggal 15 Februari 2018, pelayanan SIM Keliling di Lapangan Umum Abang.
  • Hari Kamis, tanggal 22 Februari 2018, pelayanan SIM Keliling di Padang Bai.

Nomor HP Petugas: 082247555964

SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling Polres Karangasem Bali selama bulan Februari 2018, untuk pertanyaan lebih lanjut bisa hubungi nomor tertera pada gambar jadwal, semoga bermanfaat.

(sumber: https://www.instagram.com/ditlantas_bali)