Cimahi, November 2017- Bagi anda warga Kabupaten Cimahi Jawa Barat yang akan melakukan perpanjangan SIM di bulan ini. Anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di Kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM Keliling yang disediakan sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Cimahi selama bulan November 2017:- Hari Senin di Alun-alun Cimahi
- Hari Selasa di Masjid Agung Lembang
- Hari Rabu di Area Parkir Cimahi Mall
- Hari Kamis di Alun-alun Kota Cimahi
- Hari Jumat di Bawah Fly Over Cimahi
- Hari Sabtu di Bunderan Leuwigajah.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C. Syarat yang harus disiapkan adalah SIM lama, KTP asli dan Surat Keterangan kesehatan.
Demikian informasi SIM Keliling di Polres Cimahi pada minggu pertama bulan November 2017, semoga bermanfaat.
Sumber: twitter.com/RTMC_PoldaJabar
Sumber: twitter.com/RTMC_PoldaJabar