Indramayu, November 2017 -Bagi anda warga Kabupaten Indramayu Jawa Barat (Jabar) yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Dan berikut adalah jadwal Samsat dan SIM Keliling Polres Indramayu selama bulan November 2017:
- Hari Senin, SIM Keliling Polres Indramayu ada di Polsek Jatibarang.
- Hari Selasa, SIM Keliling Polres Indramayu beroperasi di depan Polsek Kandanghaur.
- Hari Rabu, SIM Keliling Polres Indramayu berada di Terminal /Pasar Kec. Patrol.
- Hari Kamis, SIM Keliling Polres Indramayu berada di Pos Polisi/ Simpang Karangampel.
- Hari Jumat, SIM Keliling Polres Indramayu berada di Pasar Kertasemaya.
- Hari Sabtu, SIM Keliling Polres Indramayu berada di depan Alfamart Pasar Tukdana.
- Hari Minggu, SIM Keliling Polres Indramayu berada di Alun-alun/Pendopo Kab. Indramayu.
Waktu pelayanan untuk hari Senin- Sabtu mulai pukul 09.00 - 12.00 Wib. Sedangkan hari Minggu waktu pelayanan dimulai 07.00 sampai 09.00 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling di Kabupaten Indramayu setiap harinya selama bulan November 2017, semoga bermanfaat untuk semuanya.
Sumber: Satlantas Polres Indramayu melalui akun media sosial https://twitter.com/TMCResIndramayu