Jadwal SIM Keliling Buleleng Desember 2017

Buleleng Bali, Desember 2017- Bagi anda warga Kabupaten Buleleng Bali yang ingin melakukan perpanjangan SIM. Silakan anda bisa datang ke kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu anda juga bisa memperpanjang SIM melalui pelayanan SIM Keliling dari Polres Buleleng.

Dan berikut adalah jadwal pelayanan SIM Keliling Polres Buleleng selama bulan Desember 2017:
  • Hari Kamis, 7 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di Desa Pacung Kec. Tejakula.
  • Hari Jumat, 15 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di Desa Munduk Kec. Banjar.
  • Hari Kamis, 21 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di Desa Tajun Kec. Kubutambahan.
  • Hari Jumat, 22 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di Desa Busungbiu Kec. Busungbiu.
  • Hari Kamis, 28 Desember 2017, pelayanan SIM Keliling di Desa Mayong Kec. Sukasada.
Waktu pelayanan dimulai pukul 08.00 sampai dengan selesai atau sekitar pukul 12.00 wita.

SIM Keliling atau SIM Corner hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling Polres Buleleng Bali selama bulan Desember 2017, semoga bermanfaat.

sumber: https://www.instagram.com/radiobalifm