Mataram, Agustus 2017- Bagi anda warga Kabupaten Mataram Nusa Tenggara Barat dan sekitarnya yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polres Mataram. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling yang disediakan oleh kepolisian setempat.
Berikut adalah layanan SIM Keliling Satlantas Polres Mataram selama bulan Agustus 2017:
Berikut adalah layanan SIM Keliling Satlantas Polres Mataram selama bulan Agustus 2017:
- Rabu, 9 Agustus 2017, pelayanan SIM Keliling Polres Mataram di Pertokoan Mayura, pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai.
- Kamis, 10 Agustus 2017, pelayanan SIM Keliling Polres Mataram di Area Parkir Giant Gegutu, pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai.
- Jumat, 11 Agustus 2017, pelayanan SIM Keliling Polres Mataram di Kelurahan Cakra Barat, pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai.
- Sabtu, 12 Agustus 2017, pelayanan SIM Keliling Polres Mataram di Area Parkir Giant Gegutu, pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai.
- Senin, 14 Agustus 2017, pelayanan SIM Keliling Polres Mataram di Pos Udayana, pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai.
- Selasa, 15 Agustus 2017, pelayanan SIM Keliling Polres Mataram di Area Parkir Giant Gegutu, pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai.
- Rabu, 16 Agustus 2017, pelayanan SIM Keliling Polres Mataram di Pos Udayana, pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai.
- Jumat, 18 Agustus 2017, pelayanan SIM Keliling Polres Mataram di Kelurahan Cakra Barat, pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai.
- Sabtu, 19 Agustus 2017, pelayanan SIM Keliling Polres Mataram di Area Parkir Giant Gegutu, pukul 09.00 Wita sampai dengan selesai.
- dan seterusnya sesuai dengan jadwal pada gambar berikut...
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling Polres Mataram NTB selama bulan Agustus 2017, semoga bermanfaat.
Sumber: twitter.com/infoNTBNTT
Sumber: twitter.com/infoNTBNTT