Majalengka, Mei 2017 - Bulan telah berganti dengan bulan Mei, mari cek kembali masa berlaku SIM kita. Jika kebetulan masa berlakunya akan habis di bulan ini, maka jangan lupa segera melakukan perpanjangan SIM.
Bagi anda warga Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Bagi anda warga Kabupaten Majalengka Jawa Barat yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Majalengka selama bulan Mei 2017 adalah sebagai berikut :
- Hari Kamis, 4 Mei 2017, SIM Keliling Polres Majalengka beroperasi di Simpang Tiga Cikijing.
- Hari Senin, 8 Mei 2017, SIM Keliling Polres Majalengka beroperasi di Pasar Talaga.
- Hari Senin. 15 Mei 2017, SIM Keliling Polres Majalengka beroperasi di Terminal Maja.
- Hari Kamis, 18 Mei 2017, SIM Keliling Polres Majalengka beroperasi di Terminal Rajagaluh.
- Hari Senin, 22 Mei 2017, SIM Keliling Polres Majalengka beroperasi di Pasar Leuwimunding.
- Hari Senin. 29 Mei 2017, SIM Keliling Polres Majalengka beroperasi di Pasar Ciborelangjatiwangi.
Jam operasional pukul 09:00 – 12:00 WIB.
Sedangkan setiap hari Minggu Pelayanan SIM Keliling Polres Majalengka Jawa Barat beroperasi di Acara Car Free Day Alun-alun Majalengka mulai pukul 08.00 sampai 10.00 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polres Majalengka selama bulan Mei 2017, semoga bermanfaat.
Sumber: Satlantas Polres Majalengka