Gunungkidul, Mei 2017 -Bagi anda warga Kabupaten Gunungkidul yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.
Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Gunungkidul selama bulan Mei 2017 adalah sebagai berikut :
- Hari Rabu, 03 Mei 2017 Bertempat Di Terminal Playen
- Hari Jumat, 05 Mei 2017 Bertempat Di Bundaran Siyono
- Hari Senin, 08 Mei 2017 Bertempat Di Kecamatan Nglipar
- Hari Rabu, 10 Mei 2017 Bertempat Polsek Saptosari
- Hari Jumat, 12 Mei 2017 Bertempat Di Bundaran Siyono
- Hari Senin, 15 Mei 2017 Bertempat Di Polsek Paliyan
- Hari Rabu, 17 Mei 2017 Bertempat Di Polsek Ponjong
- Hari Jum'at, 19 Mei 2017 Bertempat Di Bundaran Siyono
- Hari Senin, 22 Mei 2017 bertempat di Terminal Ngawen
- Hari Rabu,24 Mei 2017 bertempat di Depan Pasar Argosari
- Hari Jumat,26 Mei 2017 bertempat di Bundaran Siyono
- Hari Senin,29 Mei 2017 Bertempat Di Polsek Ponjong
- Hari Rabu,31 Mei 2017 Bertempat Di Depan Keacamatan Playen
Jam operasional pukul 09:00 – 12:00 WIB
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan
Demikian informasi SIM Keliling Polres Gunungkidul selama bulan Mei 2017, semoga bermanfaat.
Sumber: Polres Gunungkidul