Jadwal SIM Keliling Polres Siak Riau 9 Maret 2017

Siak, 9 Maret 2017- Bagi anda warga Kabupaten Siak, Riau yang akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Satpas terdekat. Selain itu anda bisa mendatangi lokasi pelayanan SIM Keliling yang diselenggarakan pada Kamis, 9 Maret 2017.

Dilansir dari riaugreen.com, Kecamatan Sungai Apit menjadi rute putaran kedua pada program Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling yang dilaksanakan Satlantas Polres Siak, yang mana pada rute pertama berada di Kecamatan Sabak Auh selama dua hari yang lalu.

"Hari ini hingga esok, kita berada di Kecamatan Sungai Apit tepatnya di halaman depan Masjid Agung," kata Kasatlantas Polres Siak, AKP Anindhita Rizal saat dikonfirmasi Media, Rabu (08/03/2017).

Untuk itu kata Kasat, bagi masyarakat yang ingin memperpanjangkan SIM, agar mendatangi tempat yang telah ditentukan tersebut.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling Keliling di Kabupaten Siak Riau pada Kamis, tanggal 9 bulan Maret 2017, semoga bermanfaat.

(Sumber: http://riaugreen.com)