Jadwal SIM Keliling Aceh 9 Maret 2017

Aceh, 9 Maret 2017- Bagi anda warga Aceh baik Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Pidie maupun Kabupaten Lhokseumawe yang akan melakukan perpanjangan SIM. Selain bisa memperpanjang SIM di kantor Satpas SIM anda juga bisa melakukannya di pelayanan SIM yang disediakan oleh polisi.

Dan berikut adalah lokasi-lokasi pelayanan SIM Keliling yang ada di Aceh:
  • Polresta Banda Aceh, pelayanan SIM Keliling di depan Masjid Baiturrahman, 
  • Polres Aceh Besar, SIM Keliling ada di Lhoknga.
  • Polres Aceh Barat, SIM Keliling ada di Sp. Blang Beuradang,
  • Polres Pidie, SIM Keliling di Kembang Tanjong.
  • Polres Lhokseumawe, SIM keliling di Jungka Gajah,Kec. Meurah Mulia
Untuk waktu pelayanan SIM Keliling dimulai sekitar pukul 09.00 Wib hingga pukul 14.00 Wib. Kecuali Polres Pidie sampai dengan 13.00 Wib.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Aceh pada Kamis, 9 Maret 2017, semoga bermanfaat.

(sumber: http://ditlantas.aceh.polri.go.id)