Jadwal SIM Keliling Polres Aceh Besar

Aceh Besar, 2017- Bagi anda warga Kabupaten Aceh Besar yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM anda di kantor Satpas SIM terdekat. Selain itu anda juga bisa melakukannya di lokasi SIM Keliling yang disediakan oleh kepolisian.

Dan berikut adalah lokasi-lokasi pelayanan SIM Keliling Polres Aceh Besar setiap harinya:
  • Senin di Pasar Seulimum
  • Selasa di Pasar Kota Jantho
  • Rabu di Pasar Sibreh
  • Kamis di Lhoknga
  • Jum’at di Montasik
  • Sabtu di Pasar Indrapuri
*Jam Operasional pelayanan adalah 09:00 – 14:00 WIB

Jadwal di atas merupakan jadwal tetap yang dipublikasikan melalui halaman resmi Ditlantas Polda Aceh dengan alamat www.ditlantas.aceh.polri.go.id. Oleh karenanya, selama belum ada perubahan jadwal maka jadwal ini akan selalu relevan untuk bulan Januari, Februari, Maret, April, Mei, Juni, Juli, Agustus, September, Oktober dan November serta Desember di tahun 2017 ini.


Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi jadwal dan lokasi SIM Keliling di Kabupaten Aceh Besar, semoga bermanfaat untuk segenap warga masyarakat yang ingin memperpanjang SIM di lokasi SIM Keliling.

(Sumber: www.ditlantas.aceh.polri.go.id)