Jadwal & Lokasi SIM Keliling Polresta Denpasar, Jumat 17 Maret 2017

Denpasar, 17 Maret 2017- Bagi anda warga Kota Denpasar dan Badung yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM anda bisa memperpanjang SIM di Satpas SIM Polresta Denpasar. Selain itu anda juga bisa memanfaatkan layanan SIM keliling.

Layanan SIM keliling untuk Jumat (17/3/2017) pagi, SIM Keliling Polresta Denpasar akan beroperasi atau berada di Tiara Dewata, Jalan Mayjen Sutoyo No. 55, Dauh Puri, Denpasar Barat, Bali. Layanan SIM keliling dibuka sejak pukul 09.00 Wita hingga selesai.


Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kota Denpasar pada Jumat, tanggal 17 bulan Maret 2017, semoga bermanfaat.

(Sumber: http://bali.tribunnews.com)