Uji Coba SIM Keliling di Kabupaten Bekasi, Ini Lokasinya

Kabupaten Bekasi- Bagi anda warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM A atau SIM C, kini ada layanan SIM Keliling baru yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bekasi. Layanan SIM Keliling baru ini akan beroperasi pada hari Selasa dan Kamis seperti dikutip dari halaman urbancikarang.com berikut.

Setelah lama dinanti, akhirnya Masyarakat Kabupaten Bekasi tidak perlu lagi harus susah-susah mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). Meski masih dalam tahap ujicoba, layanan SIM Keliling langsung diserbu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM. Kamis (16/03/2017).

Menurut Petugas SIM keliling, Januar, mobil SIM keliling masih dalam masa uji coba layanan dan hanya melayani perpanjangan SIM khusus SIM A dan SIM C saja. Menurutnya, untuk pembuatan SIM baru masih dilakukan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Metro Bekasi di Jl. Jababeka IV, Kawasan Jababka 1 atau Jl. Inspeksi Kalimalang.

“Mobil pelayanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM C dan A saja. Untuk SIM B, D dan pembuatan SIM baru masih dilakukan di Satpas, karena untuk pembuatan SIM baru mesti ada beberapa prosedur yang harus dijalani masyarakat di kantor. Sedangkan untuk perpanjangan, data pemilik SIM sudah tersimpan. Masyarakat cukup mengikuti tes, pengambilan foto dan SIM bisa langsung dicetak.” ungkapnya saat ditemui saat melakukan uji coba mobil SIM keliling tersebut.

Ia menyebutkan, mobil SIM Keliling dilengkapi dengan mesin cetak. Sehingga masyarakat bisa langsung menerima SIM yang siap dicetak tanpa harus menunggu lama.

Meski masih dalam tahap ujicoba, layanan SIM Keliling langsung diserbu warga yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM, kehadiran layanan SIM Keliling di Kabupaten Bekasi memang sudah sangat lama dirindukan masyarakat, terutama bagi mereka yang sehari-hari bekerja dan tidak memiliki waktu yang cukup. Dengan kehadiran SIM keliling, mereka cukup datang ke tempat pelayanan saat jam istirahat bekerja dan hanya butuh waktu 10 menit saja SIM baru yang sudah diperpanjang jadi.

Seperti diungkapkan, Rusli, 27 tahun, buruh di kawasan Delta Silicon 2 yang ijin saat jam istirahat kerja untuk mendatangi mobil SIM keliling yang terparkir di Mal Lippo Cikarang mengatakan layanan SIM keliling sangat membantu bagi dirinya yang tidak memiliki waktu cukup karena bekerja, dengan layanan SIM keliling hanya butuh waktu 10 menit untuk memperpanjang SIM.

"Iya membantu sekali ini, kebetulan SIM saya habis seminggu lagi, tau ada informasi ujicoba SIM keliling langsung saya kesini, cuma 10 menit jadi" ungkapnya.

Sebagai tahap uji coba, layanan SIM keliling tersedia pada hari Selasa dan Kamis, dan untuk Selasa, 21 Maret dan Kamis, 23 Maret 2017 akan berada di Citywalk Lippo Cikarang, buka mulai pukul 10.00 sampai pukul 13.00 WIB. Untuk jadwal berikutnya menyusul sesuai hasil evaluasi ujicoba.

Kedepan layanan SIM keliling akan melayani wilayah kecamatan lain di Kabupaten Bekasi. Januar menambahkan, layanan ini bertujuan untuk kemudahan bagi masyarakat. Ia berharap, layanan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

(sumber: urbancikarang.com)

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bekasi tanggal 21 dan 23 Maret 2017, semoga bermanfaat.