Jadwal Samsat & SIM Keliling Yogyakarta & Sekitar, Senin 13 Februari 2017

DIY, 13 Februari 2017- Bagi anda warga Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang meliputi Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo, Kabupaten Gunungkidul dan Kabupaten Bantul yang akan melakukan perpanjangan SIM pada akhir pekan ini, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Satpas Polresta atau Polres setempat.

SIM Keliling yang disediakan oleh polisi dengan lokasi sebagai berikut:
  • Untuk wilayah Kota Yogyakarta, pelayanan SIM Keliling Polresta Yogyakarta ada di depan LPP dan deepan Puro Pakualaman, 09.00 sampai 12.00 Wib.
  • Untuk wilayah Sleman, pelayanan SIM Keliling ada di Kantor Kecamatan Kalasan, mulai pukul 09.00 sampai 12.00 Wib.
  • Untuk wilayah Kabupaten Bantul, SIM Keliling Polres Bantul akan berada di Kantor Kecamatan Kretek mulai pukul 9.00 sampai 12.00 Wib.
  • Untuk Kulonprogo, pelayanan SIM keliling ada di Lapangan Dekso Kalibawang, mulai 09.00 Wib sampai 12.00 Wib.
  • Untuk wilayah Kab. Gunungkidul silakan anda lakukan perpanjangan di SIM Keliling yang beroperasi di Terminal Semin, mulai 9.00 Wib-12.00 Wib.
Bagi anda yang ingin melakukan perpanjangan STNK atau membayar pajak tahunan kendaraan bermotor anda bisa melakukannya di Samsat terdekat. Selain itu anda juga bisa melakukannya di pelayanan Samsat keliling yang telah dijadwalkan. Untuk wilayah Kota Yogyakarta, pelayanan Samsat Keliling ada di depan Purawisata (THR). Sedangkan wilayah Sleman ada di Radio Rakosa. Pelayanan ini dimulai 08.30 sampai 11.30 Wib.


Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Sedangkan syarat perpanjangan STNK atau pembayaran pajak kendaraan bermotor adalah BPKB, STNK dan pajak terakhir serta KTP asli disertai fotokopian.

Demikian informasi Samsat Keliling dan SIM Keliling di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta pada Senin, 13 Februari 2017, semoga bermanfaat.

(sumber: Humas Polda DIY)