Jadwal SIM Keliling Polres Sleman Januari 2017

Sleman, Januari 2017 -Bagi anda warga Kabupaten yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres setempat. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh polisi setempat sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Sleman selama bulan Januari 2017 adalah sebagai berikut :

NO HARI/TANGGAL WILAYAH LOKASI
1 Senin, 02 Januari 2017 Kalasan Kantor Kecamatan Kalasan
2 Rabu, 04 Januari 2017 Godean Kantor Kecamatan Godean
3 Jumat, 06 Januari 2017 Depok Timur Radio Rakosa
4 Sabtu, 07 Januari 2017 Bulaksumur Pos Polisi Bundaran UGM
5 Minggu, 08 Januari 2017 Bulaksumur Pos Polisi Bundaran UGM
6 Senin, 09 Januari 2017 Kalasan Kantor Kecamatan Kalasan
7 Rabu, 11 Januari 2017 Godean Kantor Kecamatan Godean
8 Jumat, 13 Januari 2017 Depok Timur Radio Rakosa
9 Sabtu, 14 Januari 2017 Bulaksumur Pos Polisi Bundaran UGM
10 Minggu, 15 Januari 2017 Bulaksumur Pos Polisi Bundaran UGM
11 Senin, 16 Januari 2017 Kalasan Kantor Kecamatan Kalasan
12 Rabu, 18 Januari 2017 Godean Kantor Kecamatan Godean
13 Jumat, 20 Januari 2017 Depok Timur Radio Rakosa
14 Sabtu, 21 Januari 2017 Bulaksumur Pos Polisi Bundaran UGM
15 Minggu, 22 Januari 2017 Bulaksumur Pos Polisi Bundaran UGM
16 Senin, 23 Januari 2017 Kalasan Kantor Kecamatan Kalasan
17 Rabu, 25 Januari 2017 Godean Kantor Kecamatan Godean
18 Jumat, 27 Januari 2017 Depok Timur Radio Rakosa
19 Sabtu, 28 Januari 2017 Bulaksumur Pos Polisi Bundaran UGM
20 Minggu, 29 Januari 2017 Bulaksumur Pos Polisi Bundaran UGM
21 Senin, 30 Januari 2017 Kalasan Kantor Kecamatan Kalasan

Jam operasional pukul 09:00 รข€“ 12:00 WIB

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi SIM Keliling Polres Sleman selama bulan Januari 2017, semoga bermanfaat.

(Sumber: https://www.tribratanewsleman)