Jadwal SIM Keliling Lebak Februari 2017

Lebak, Februari 2017- Bagi anda warga Lebak Banten, yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku SIM pada bulan Februari 2017. Anda bisa memperpanjang SIM di kantor Satpas SIM Polres Lebak. Selain itu anda juga bisa melakukannya di pelayanan SIM Keliling yang ada dan disediakan oleh kepolisian setempat.

Dan berikut ini adalah jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah Polres Lebak Banten selama bulan Februari 2017:

1. Sabtu, 04-02-2017 mulai pukul 09.00 sampai 15.00 Wib di Mapolsek Muncang.
2. Sabtu, 04-02-2017 mulai pukul 16.00 sampai 22.00 Wib di Alun-alun Rangkasbitung.
3. Senin, 06-02-2017 mulai pukul 08.00 sampai pukul 14.00 Wib di Terminal Rangkasbitung.
4. Selasa, 07-02-2017 mulai 16.00 sampai 22.00 Wib di Alun-alun Rangkasbitung.
5. Sabtu, 11-02-2016 mulai pukul 09.00 sampai 14.30 Wib di Alun-alun Gunungkencana.
6. Minggu, 12-02-2017 mulai pukul 09.00 sampai 14.00 Wib di Mapolsek Panggarangan.
7. Senin, 13-02-2017 mulai pukul 08.00 sampai 14.00 Wib di Terminal Rangkasbitung.
8. Sabtu, 18-02-2017 mulai pukul 08.00 sampai 14.00 Wib di Mapolsek Leuwidamar.
9. Sabtu, 18-02-2017 mulai pukul 16.00 sampai 22.00 Wib di Alun-alun rangkasbitung.
10. Senin, 20-02-2017 mulai pukul 08.00 sampai 14.00 Wib di Terminal Rangkasbitung.
11. Selasa, 21-02-2017 mulai pukul 16.00 sampai 22.00 Wib di Alun-alun Rangkasbitung.
12. Sabtu, 25-02-2017 mulai pukul 08.00 sampai 14.00 Wib di Pasar Sampay.
13. Sabtu, 25-02-2017 mulai pukul 16.00 sampai 22.00 Wib di Alun-alun Rangkasbitung.
14. Senin, 26-02-2017 mulai pukul 08.00 sampai 14.00 Wib di Terminal Rangkasbitung.
15. Senin, 27-02-2017 mulai pukul 16.00 sampai 22.00 Wib di Alun-alun Rangkasbitung.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C dan D sebagai berikut :
1.Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2.Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3.Bukti Cek Kesehatan

Demikian informasi SIM Keliling Polres Lebak selama bulan Februari  2017, semoga bermanfaat.

(sumber: https://www.instagram.com/polantaslebak)