Jadwal SIM Keliling Bantul Februari 2017

Februari 2017- Bantul- Bagi anda warga Kabupaten Bantul yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukan perpanjangan di kantor Satpas SIM Polres Bantul. Selain itu, anda juga bisa memperpanjang SIM anda di lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polres Bantul sesuai dengan jadwal yang ditentukan.

Jadwal waktu dan tempat bus pelayanan SIM keliling Polres Bantul bulan Februari 2017 adalah sebagai berikut :

No Hari Tanggal Jam Tempat
I. Rabu 01 Februari 2017 09.00 - 12.00 Wib Kid"s Funs
2. Kamis 02 Februari 2017 09.00 - 12.00 Wib Kecamatan Banguntapan
3. Jumat 03 Februari 2017 09.00 - 12.00 Wib Polsek Pundong
4. Sabtu 04 Februari 2017 17.00 - 21.00 Wib Lapangan Paseban
5. Senin 06 Februari 2017 09.00 - 12.00 Wib Polsek Pajangan
6. Selasa 07 Februari 2017 09.00 - 21.00 Wib Polsek Srandakan
7. Rabu 08 Februari 2017 09.00 - 12.00 Wib Kelurahan Mulyodadi
8. Kamis 09 Februari 2017 09.00 - 12.00 Wib Piramid Cafe
9. Jumat 10 Februari 2017 09.00 - 12.00 Wib Polsek Imogiri
10 Sabtu 11 Februari 2017 17.00 - 21.00 Wib Lapangan Paseban
11. Senin 13 Februari 2017 09.00 - 12.00 Wib Kecamatan Kretek
12. Selasa 14 Februari2017 09.00 - 21.00 Wib Polsek Bantul
13. Rabu 15 Februari 2017 09.00 - 12.00 Wib Polsek Dlingo
14. Kamis 16 Februari 2017 09.00 - 12.00 Wib Kelurahan Tamantirto
15. Jumat 17 Februari 2017 09.00 - 12.00 Wib Kecamatan Sedayu
16. Sabtu 18 Februari 2017 17.00 - 21.00 Wib Lapangan Paseban
17. Senin 20 Februari 2017 09.00 - 12.00 Wib Kecamatan Pandak
18. Selasa 21 Februari 2017 09.00 - 21.00 Wib Kelurahan Srigading
19. Rabu 22 Februari 2017 09.00 - 12.00 Wib Kelurahan Trimulto
20. Kamis 23 Februari 2017 09.00 - 12.00 Wib Kid"s Funs
21. Jumat 24 Februari 2017 09.00 - 12.00 Wib Polsek Pleret
22. Sabtu 25 Februari 2017 17.00 - 21.00 Wib Lapangan Paseban
23. Senin 27 Februari 2017 09.00 - 21.00 Wib Kelurahan Banguntapan
24. Selasa 28 Februari 2017 09.00 - 21.00 Wib Kelurahan Tirtomulyo

Jam operasional : Senin - Jumat Pukul 09:00 - 12:00 WIB dan Sabtu pukul 17.00 - 21.00 WIB.

Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut :
1⃣ Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2⃣ Foto Kopi SIM lama serta SIM asli
3⃣ Bukti Cek Kesehatan


Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Bantul selama bulan Februari 2017, semoga bermanfaat.

(Sumber: Tribratanewsbantul.com)