Yogyakarta- 21 Desember 2016. Bagi anda warga Kota Yogyakartya yang hari ini akan melakukan perpanjangan SIM, anda bisa memperpanjang masa berlaku SIM di kantor Satpas Polresta Yogyakarta atau lokasi pelayanan SIM Keliling yang disediakan oleh Polresta Yogyakarta.
Untuk jadwal pelayanan SIM Keliling hari ini akan berada di depan LPP Jalan Urip Sumoharjo Yogyakarta (Bus SIM keliling online) dan depan Puro Pakualaman. Untuk waktu pelayanan dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 Wib.
Untuk jadwal pelayanan SIM Keliling hari ini akan berada di depan LPP Jalan Urip Sumoharjo Yogyakarta (Bus SIM keliling online) dan depan Puro Pakualaman. Untuk waktu pelayanan dimulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 Wib.
Untuk diketahui bersama, bahwa pelayanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kota Yogyakarta pada Rabu tanggal 21 bulan Desember 2016, semoga bermanfaat.
(sumber: petugas SIM Keliling)
(sumber: petugas SIM Keliling)