Nganjuk- Bagi anda warga Kabupaten Nganjuk yang ingin melakukan perpanjangan SIM, anda bisa melakukannya di kantor Satpas Polres Nganjuk. Selain itu anda bisa memperpanjang SIM di lokasi SIM keliling yang disediakan Polres Nganjuk sesuai jadwal berikut:
1 04-12-2016 08:00 11:00 ALUN-ALUN KAB. NGANJUK KEL. MANGUNDIKARAN KEC. / KAB. NGANJUK
2 11-12-2016 08:00 11:00 ALUN-ALUN KAB. NGANJUK KEL. MANGUNDIKARAN KEC. / KAB. NGANJUK
3 18-12-2016 08:00 11:00 ALUN-ALUN KAB. NGANJUK KEL. MANGUNDIKARAN KEC. / KAB. NGANJUK
4 25-12-2016 08:00 11:00 ALUN-ALUN KAB. NGANJUK KEL. MANGUNDIKARAN KEC. / KAB. NGANJUK
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah Kabupaten Nganjuk selama bulan Desember 2016, semoga bermanfaat.
Sumber: http://ditlantas-poldajatim.org/