5 Desember 2016- Bagi anda warga DKI Jakarta yang ingin melakukan perpanjangan SIM hari ini Senin, 5 Desember 2016. Silakan anda bisa datang ke kantor Satpas SIM Polres setempat atau bisa ke layanan SIM Keliling. Untuk jadwal SIM keliling di sekitar DKI Jakarta adalah sesuai jadwal di bawah.
- Jakarta Pusat saat ini di Pos Pasar Baru.
- Jakarta Utara saat ini berada di Jembatan 3 Pluit.
- Jakarta Barat saat ini berada di LTC Glodok.
- Jakarta Selatan berada di STEKPI.
- Sedangkan SIM Keliling Jakarta Timur berada di Honda Dewi Sartika.
SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan C, perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis dan apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Demikian informasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta meliputi jakarta Pusat, jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara pada Senin tanggal 5 bulan Desember 2016, semoga bermanfaat.
(sumber: twitter.com/tmcpoldametro)